25 Maret 2024 Sosialisasi Anti Korupsi,Gratifikasi dan Conflict of Interest dilaksanakan di ruang Aula BPS Kota Cirebon dengan menghadirkan nara sumber dari Polres Kota Cirebon I Putu Wahyu Hidayat, dihadiri oleh semua pegawai Organik dan Mitra Statistik. adapun hasil dari Sosialisasi yaitu :1. Korupsi menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan negara sudah menggurita secara sistemik baik
dari sisi budaya, ekonomi dan politik
2. Korupsi diartikan bekerjasama melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang la in, masyarakat dan negara
3. Hak penyelenggara negara yang boleh diterima oleh Asn antara Iain gaji, tunjangan, fasilitas sesuai
aturan yang berlaku. Sedangkan dil uar itu, termasuk dalam tindak korupsi. Perlakuan istimewa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi : bunga pinjaman tidak wajar, harga tidak wajar, izin eksklusif, keringanan bea masuk, pengurangan pajak.
4. Bentuk-bentu k korupsi : korupsi terkait kerugian negara, korupsi terka it suap menyuap, korupsi terka it penggelapan dalam jabatan, korupsi terkait perbuatan pemerasan, korupsi terka it dengan perbuatan curang, korupsi terkait dengan gratifîkasi,
S. Gratifikasi yang dianggap suap berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban/ tugasnya. Gratifikasi tidak dianggap suap ketika berhubungan dengan jabatannya dan tidak
berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.